Polres Tebing Tinggi Himbau Masyarakat Tidak Panik dan Ikuti Arahan BPOM

Tebing Tinggi166 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Terkait informasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap beberapa merek obat sirup yang di duga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), Polres Tebingtinggi mengeluarkan statement mengenai peredaran obat yang ditarik BPOM.

Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto didampingi Kasi Dokkes, Nurheppy Pasaribu,S.Kep, menghimbau masyarakat Kota Tebing Tinggi dan sekitarnya agar tidak panik terkait isu maraknya kabar dan pemberitaan, tentang obat sirup anak diduga pemicu penyakit ginjal akut. Namun masyarakat diminta tidak mengkonsumsi obat-obatan yang masuk daftar peredaran obat yang ditarik BPOM tersebut sampai dengan ada pemberitahuan selanjutnya dari BPOM.

“Polres Tebing Tinggi menghimbau kepada masyarakat jangan panik dengan isu-isu yang beredar tersebut. Kita ikuti saja petunjuk maupun arahan dari BPOM terkait obat sirup anak yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut”, ujar Kasi Humas dalam keterangan Persnya , Senin (24/10/2022)

Selain itu masyarakat juga dihimbau sebaiknya sebelum menggunakan obat sirup terlebih dahulu berkonsultasi dengan dokter ataupun petugas medis yang ahli di bidang tersebut. Sebab, jika tidak sesuai anjuran atau takaran yang disarankan dokter maupun petugas medis, tentunya bisa membahayakan.

“Kepada seluruh masyarakat, pemilik toko obat, Apotek, Mini Market, kami juga mengimbau untuk sementara waktu agar mengikuti anjuran dari BPOM untuk tidak menjual obat-obatan sirup yang saat ini, masih dilarang atau ditarik oleh BPOM” tegas Agus Arianto.

“Kedepan Polres Tebing Tinggi juga akan melakukan patroli dan himbauan ke setiap Apotik atau Toko Obat agar tidak menjual jenis obat sirup yang di infokan oleh BPOM,- sambung Agus Arianto.- (Red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *