TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Satreskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang wanita. Pelaku diamankan Polisi setelah sebelumnya ditangkap warga yang megetahui aksi bejatnya.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto meyebutkan, pelaku berinisial ABN alias Al (31) warga Jalan Prof. H.M Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
“korbannya berinisial LA (25) warga, Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi,” ujar AKP Agus Arianto, Rabu (24/8/2022).
Disebutkan, peristiwa ini terjadi pada Selasa 23 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu korban LA yang sedang jalan kaki dihampiri oleh pelaku dan menawarkan tumpangan untuk naik becanya, korban kemudian minta tolong siantar ke kerumah temannya
Tapi bukan diantar kermpat temannya, pelaku malah membawa LA ke lokasi semak – semak di kawasan Jalan Gatot Subroto Lingkungan VI Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Selanjutnya korban disuruh turun dari becak, namun korban menolak, hingga pelaku menggendong paksa korban dan mendudukkannya di dekat pohon sawit. Selanjutnya pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan. Spontan korban menolak, namun pelaku tetap memaksa membuka pakaian korban sambil mengancam membunuh korban jika berteriak.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban, korban kemudian berusaha melepaskan diri dari pelaku dan langsung berteriak minta tolong. Suara teriakan korban didengar saksi Handoko dan kemudian menangkap pelaku. Selanjutnya warga menyerahkan pelaku ke Polisi.
“Pelaku sudah kita amankan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B- 707 / VIII /2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 23 Agustus 2022. Kepada pelaku akan dipersangkakan melanggar pasal 285 dari KUHPidana yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama dua belas tahun,” tutup Kasi Humas.- (red)