TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil Polres Tebingtinggi dan Polsek Rambutan, mengamankan proses pemakaman jenazah seorang warga terpapar Covid-19, dari Rumah Sakit hingga ke tempat pemakaman umum, Minggu (1/8/2021)
Adapun identitas jenazah yaitu seorang perempuan berinisial RS (71) tahun, warga kota Tebingtinggi, sebelumnya menjalani perawatan di RS Chevani dan dinyatakan Positif Covid-19
Pengawalan dilakukan dari mulai RS Chevani di jalan H.M. Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi sampai ke tempat pemakaman Covid-19, di Jalan Pangulu Tarip Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, kota Tebingtinggi
Pengamanan itu dipimpin Kapolsek Rambutan AKP H.Samosir bersama Wakapolsek Rambutan Ipda Rudianto Sinaga, Kanit PAM Obvit Sat Sabhara Polres Tebingtinggi Ipda Gatot Priadi, Ps. Kasi Humas Polsek Rambutan Bripka A. Siburian dan personil Sat Sabhara Polres Tebingtinggi.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi Agus Arianto menyampaikan pengamanan itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya aksi membawa jenazah korban secara paksa oleh pihak keluarga tanpa seijin pihak Rumah Sakit dan tanpa dilakukan Protokol Kesehatan. Juga untuk mencegah kerumunan warga di tempat pemakaman agar tidak terjadi pelanggaran Prokes
“Jenazah sudah dimakamkan secara protokol kesehatan Covid-19, dan selama kegiatan dari mulai rumah sakit hingga pemakaman selesai, berjalan aman dan lancar serta tetap mematuhi protokol kesehatan, ” ujar Kasi Humas dalam keterangan tertulis, Minggu (1/8/2021).- (js)