Polisi Ciduk 4 Pelaku Narkoba, Satu diantaranya Wanita

AKP MT Sagala didampingi Iptu J Nainggolan mengapit ke empat pelaku di mapolres Tebingtinggi.- (Photo : David Simanjuntak)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil meringkus empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan Ekstasi, satu diantaranya adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Mereka ditangkap petugas dari tempat dan waktu yang berbeda.

“Ke empat pelaku ditangkap dari lokasi berbeda di wilayah Hukum Polres Tebingignggi dan mereka telah ditahan serta masih menjalani pemeriksaan” ujar Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi KBO Satres Narkoba Iptu J Nainggolan di Mapolres setempat, Rabu (21/3/2018).

Pelaku yang ditangkap adalah seorang Wanita berinisial TRA alias Wiyah (27), warga Jln Gunung Lauser Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

“Wiyah ditangkap petugas pada Rabu (14/3/2013) malam dari salah satu rumah kontrakan di jalan Prof DR Hamka Lingkungan V Kelurahan Durian kecamatan Bajenis kota Tebingtinggi” ujar AKP MT Sagala.

Dari pelaku Wiyah petugas mengamankan barang bukti 1 plastik kecil transparan berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram, 1 buah pipet plastik berbentuk sekop dan 1 buah kaca pirex yang terpasang karet dot. “Dalam pemeriksaan, pelaku Wiyah mengaku jika dirinya membeli sabu tersebut dari temannya Be, warga BP7 Tebingtinggi seharga Rp 200 ribu,” sebut MT Sagala.

Lalu pelaku berinisial Su alias Bandi (24), warga Jalan Ir H Juanda, Lingkungan II, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi. Bandi ditangkap petugas, Rabu (14/3/2018) pukul 00.10 Wib.

Dari Bandi diamankan barang bukti satu bungkus kotak rokok berisi 3 bungkus plastik transparan berisi serbuk putih diduga sabu seberat 1,84 gram, 7 plastik kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet dan HP serta uang tunai sebesar Rp 480 ribu.

Baca Juga : Mencuri di Tebingtinggi, Dua Warga Palembang Ditangkap, Satu Didor

Selain pemakai, Bandi juga mengakui kalau dia juga merupakan pengedar narkotika jenis sabu. “Uang yang disita polisi dari tanganku itu adalah hasil dari menjual sabu,” ungkap Bandi yang telah memiliki 1 orang anak itu.

Kemudian pelaku lainnya adalah Sup alias Lan PP (49) warga Dusun VI, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

“Pelaku Lan PP ditangkap hari Selasa (13/3/2018) dini hari sekira pukul 01.30 Wib, di salah satu kamar Hotel di Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar Sergai dan dari pelaku ini petugas menemukan barang bukti 1 butir pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi warna merah bata berlogo S yang dibalut dengan plastik transparan dan disembunyikan didalam topi milik pelaku,” terang Kasubbag Humas.

Sedangkan pelaku yang ke empat adalah berinisial He alias Enggi (34) warga Desa Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara. Enggi diamankan petugas hari Kamis (15/3/2018) siang sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Kebun Buah, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Marulak, Kota Tebingtinggi.

“Dari Enggi diamankan barang bukti diduga sabu seberat 0,28 gram, 1 bungkus plastik yang berisikan serbuk warna biru diduga narkotika jenis ekstasi seberat 0,12 gram, 1 set alat hisap sabu, 1 buah mancis yang terkait dengan jarum dan 1 buah pipet plastik,” jelas AKP MT Sagala.

Dalam pemeriksaan, pelaku Enggi yang sehari-harinya bekerja sebagai pedang ikan ini juga mengaku jika barang bukti sabu dan ekstasi tersebut dibeli pelaku dari Ji warga Sektor III Jalan Bulian Tebingtinggi dengan harga Rp 600 ribu.

Akibat perbuatannya, kini keempat pelaku telah ditahan dan Keempatnya akan dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas AKP MT Sagala.- (Vid/Nal)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *