TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi melalui BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Tebingtinggi, menggelar Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) I Penyusunan Draft Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Penyusunan Regulasi Bencana Kabupaten/ Kota), Selasa (10/10/2023), bertempat di ruang Aula lantai IV gedung Balai Kota Jalan Dr. Sutomo.
Dalam sambutan sekaligus membuka jalannya kegiatan, Penjabat Wali Kota Tebingtinggi, Syarmadani menyampaikan, bahwa berdasarkan data dari BPBD Kota Tebingtinggi, pada tahun 2022 telah terjadi 8 kejadian banjir, dengan total korban terdampak sebanyak 1.885 rumah dan 7.256 jiwa penduduk.
“Hal ini bisa kita cegah antisipasi, tetapi tidak parsial atau tidak bergerak masing-masing. Untuk itulah dalam kita melakukan antisipasi bencana, tidak bisa bekerja sendiri, membutuhkan bantuan semua pihak. Upaya yang dilakukan harus terpadu, sinergis dan sistematis,” ungkap Syarmadani.
Ditegaskan Syarmadani, sejalan hal itu, dalam penanganan bencana, tidak terlepas dari permasalahan hukum. Maksudnya untuk mendukung penanganan bencana tapi begitu selesai penanganan, petugas-petugasnya terkena kasus hukum.
“Oleh karenanya, dalam penanganan bencana harus secara holistik dan taat hukum dan taat azas. Untuk itu, konsep rencana penanganan penyelamatan harus tertuang dalam produk hukum. Yang diharapkan juga, setelah mempunyai dasar hukum, membuat kawan mengerti dan tenang, memberi kerangka siapa mengerjakan apa,” kata Syarmadani.
Harapan turut disampaikan Syarmadani kepada peserta yang hadir, khususnya Camat dan Lurah, yang ada di wilayah dan mengetahui kondisi di lapangan. Agar melakukan pemetaan wilayah, minimal mengetahui titik rawan bencana dan lokasi evakuasi.
“Memang bencana menjadi titik balik kita untuk meningkatkan ketangguhan bangsa, mengatasi berbagai masalah yang kita hadapi,” tutup Syarmadani.
Sebelumnya, Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebingtinggi, Tora Daeng Masaro melaporkan, maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah menyusun landasan ilmiah, memberikan arah dan menetapkan ruang lingkup bagi penyusunan draft Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Tebingtinggi.
Serta untuk memperoleh masukan bahan-bahan bagi kebijakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tebingtinggi, khususnya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidanh ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan Masyarakat di Kota Tebingtinggi.
Diungkapkan Kepala Pelaksana BPBD, hal-hal yang akan dibahas antara lain, teridentifikasi dan terinventarisasi kebutuhan penyusunan Draft Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Tebingtinggi melalui Analisa yuridis normatif dan yuridis empiris.
“Kemudian tersusunnya basis data dan informasi bagi kebijakan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Tebing Tinggi selanjutnya serta Perda bantuan terhadap Kabupaten/ Kota lain,” jelas Kepala Pelaksana BPBD Kota.
Kegiatan turut dihadiri, BWS Sumatera II Sumut, Balai Besar BMKG Wilayah I Medan, Balai Pengelola Aliran Sungai dan Hutan Lindung Wampu Sei Ular Sumut, Dinas PUPR Provinsi Sumut, mewakili Kepala BPS, Kepala BPN/ATR Kota, para OPD, unsur akademisi, perbankan, pengusaha multinasional, nasional dan daerah, unsur BUMN, BUMD, dan unsur lembaga hukum, swasta. (APA)