TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Gul Bakhri Siregar dan Kepala BPKPD Sri Imbang Jaya Putra, serta Kepala Bappeda Erwin Suheri Damanik mengikuti Diseminasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023, tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) secara zoom meeting, Jumat (07/7/2023) di ruang Kerja Balai Kota.
Lucky Alfirman selaku Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, bahwa PDRD sebagai salah satu komponen utama dalam desentralisasi fiskal, diharapkan mampu berdampak signifikan sebagai sumber pendanaan dalam rangka pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Lanjutnya, UU HKPD dan PP KUPDRD sebagai peraturan turunannya merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Perda, Perkada dan/atau peraturan pelaksanaan lainnya dalam rangka Pemungutan Pajak dan Retribusi.
“Perlu langkah-langkah strategis termasuk komitmen yang kuat dari Kepala Daerah, dalam Implementasi Kebijakan PDRD di daerah, sehingga pelaksanaan pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah dapat berjalan dengan tetap mendorong kemudahan berusaha (ease of doing business), dan pertumbuhan ekonomi sehingga akan berujung pada peningkatan pendapatan PDRD di daerah,” kata Lucky Alfirman.
Sementara itu, Direktur Pendapatan Kemendagri Hendriawan menyampaikan, bahwa Kemendagri bersama Kemenkeu menegaskan Diseminasi khusus PP No. 35 tahun 2023, agar seluruh Kepala Daerah dapat mengetahui, mengerti isi dan makna dari PP yang dimaksud.
“Agar dalam implementasi di lapangan tidak terjadi kegamangan dan perbedaan pemahaman pendapat. Dan dengan berlakunya PP ini, maka seluruh Pemda wajib menyusun Perda PDRD, dimana bulan Juli ini mudah-mudahan sudah selesai disetujui oleh DPRD masing-masing provinsi, Kabupaten, Kota,” katanya
Selanjutnya, Kepala Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Fadliya mengatakan, highlight pengaturan PDRD yakni mengatur lebih lanjut masa pajak, dasar pengenaan, saat terutang, wilayah pemungutan, ketentuan terkait asessment ratio PBB-P2, bagi hasil pajak, ear marking pajak, dan pengaturan lebih lanjut terkait Retribusi Daerah.
Mengingat kegiatan pendataan memerlukan dana yang relatif tinggi, DJPK menghimbau Pemerintah Daerah untuk melakukan pendataan berdasarkan skala prioritas. Menurutnya, jenis pajak yang memiliki potensi lebih tinggi perlu dilakukan pendataan terlebih dahulu.
Usai zoom meeting, Kepala BPKPD Kota Tebingtinggi, Sri Imbang Jaya Putra, mengatakan bahwa Diseminasi melalui zoom pada hari ini terkait dengan ketentuan umum pajak daerah, dan retribusi daerah, mengatur lebih detail tentang bagaimana isi dari pajak daerah dan retribusi daerah.
“Yang kita harapkan (Ranperda) bisa disahkan oleh DPRD, nanti paling lambat di bulan Agustus 2023 dan sekarang berkas di Bagian Hukum untuk diteruskan ke DPRD. Ketentuan umum itu mengatur tentang besaran tarif pajak, mengarahkan jenis retribusi apa saja yang bisa ditagih dan jenis pajak apa saja yang bisa diberlakukan dan bahkan mengatur tentang ketentuan baru, bahwasanya ada opsen PKB dan BBNKB dan pajak mineral bukan logam untuk daerah provinsi dan Kabupaten, Kota,” jelas Kepala BPKPD.
Ditambahkannya, oleh karena Perda di bulan Januari 2024 sudah harus rampung, pihaknya dari BPKPD telah menyampaikan Ranperda kepada Bagian Hukum dan draftnya sudah dianggap valid 100 persen, untuk diteruskan ke DPRD guna dibahas ulang dan disahkan oleh DPRD.
“Sehingga paling tidak nanti di bulan November 2023, Perda PDRD kita itu telah bisa kita berlakukan untuk Januari 2024. Dan kita tetap optimis akan hal itu,” tutup Kepala BPKPD.
Untuk diketahui, diseminasi adalah kegiatan yang ditujukan kepada kelompok target atau individu agar mereka memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut. (APA)