Pengedar Sabu Yang Ditangkap BNN Tebing Tinggi Ternyata DPO Asal Aceh

BNNK Tebing Tinggi menangkap DPO pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti 880,25 gram sabu. (Wartatoday/Ismail Batubara)

TEBING TINGGI, WARTATODAY.COM – Tersangka pengedar sabu yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi dengan barang bukti 880,25 gram sabu, Jumat dini hari (29/5/2020) tadi ternyata DPO asal Aceh.

Hal ini diketahui saat Press Release Kepala BNNK Tebing Tinggi AKBP Faduhusi Zendrato di Kantor BNNK setempat, Jumat (29/5/2020). Pres release dihadiri, Kapolres Tebing Tinggi, AKBP James P Hutagaol bersama para Kasat, Walikota diwakili Asisten Pemerintahan Bambang Sudaryono dan Subdenpom Tebing Tinggi, Kapten CPM Z Siregar bersama Danramil 13 Kapten Inf Budiono.

Kepala BNNK Tebing Tinggi membeberkan, pengungkapan peredaran narkotika ini berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka MY (42) di Jalan Akik Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Tebing Tinggi.

Hasil pemantauan petugas mengetahui ciri-ciri dan identitas serta keberadaan pelaku yang juga memiliki tempat tinggal di Jalan Suasa Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Tebing Tinggi. Dan BNNK Tebing Tinggi pada hari Kamis 28 Mei 2020 sekitar pukul 23.00 Wib melakukan penggerebekan dialamat tersebut dan menangkap tersangka berikut barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 0,81 gram, katanya.

Selanjutnya pada hari Jumat 29 Mei 2020 dini hari sekitar pukul 01.00 Wib Tim pemberantasan melakukan penggeledahan di rumah kedua di Jalan Akik Kelurahan Pabatu. Disana petugas mendapatkan barang bukti 19 paket plastik klip bening berisi sabu seberat 880,25 gram di dalam kamar pelaku.

” Pelaku MY merupakan warga Gampong Ulee Gampung Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara dan masuk DPO disana lalu kabur ke Kota Tebing Tinggi. Barang bukti yang kita sita berasal dari Aceh “, kata Kepala BNNK.

Terkait adanya seorang wanita yang turut diamankan petugas saat penggerebekan, Kepala BNNK membenarkan dan menerangkan bahwa wanita tersebut adalah istri dari kurir warga Tebing Tinggi berinisial “S” dan sedang dilakukan pengejaran, jelas AKBP Faduhusi.

” Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus ini nanti akan kita kabari pengembangannya. Kepada tersangka MY dikenakan Pasal 114 ayat(2), UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 18 tahun penjara “, ujar AKBP Faduhusi Zendrato. (ibb)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *