TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Dua pelaku pencurian pagar kawat BRC hutan kota di jalan Persatuan Lk IV Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang hilir kota Tebingtinggi, diamankan ke Polsek Padang Hilir, Selasa (19/1/2021).
Kedua pelaku berinisial H alias HB (33) warga Jalan Ahmad Bilal Lk V Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir kota Tebingtinggi dan RD alias S (32) warga Dusun V Aek Bamban Desai Aek Bamban, Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan.
Kasus pencurian itu terungkap pada Minggu tanggal 17 Januari 2021. Saat itu saksi Irwan Sumantri bersama dengan temannya Mislan sedang mengecek pagar besi hutan kota yang selama ini sering hilang, mendengar ada suara berisik-berisik, kedua saksi pun langsung mengintip dan melihat pelaku H alias HB sedang merusak / mencabut pagar besi tersebut.
Selesai mencabut pagar besi itu, kedua pelaku melangsirnya dan saat itu saksi langsung menangkapnya. Selanjutnya, kedua pelaku diserahkan ke Polsek Padang Hilir beserta barang bukti 8 pagar kawat besi RBC dengan panjang 2,5 meter.
Dan kasus pencurian itu dilaporkan secara resmi oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Nasrullah (53) warga Jalan Gunung Leuser, sebab akibat kejadian itu, Dinas Lingkungan Hidup kota Tebingtinggi mengalami kerugian Rp10.980.000.
Kapolsek Padang Hilir melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan membenarkan kejadian dan penangkapan kedua pelaku tersebut.- (red/j)