Pencuri Mesin Molen Beton Diringkus Polsek Rambutan

HUKUM, Tebing Tinggi101 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Polisi dari Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Rambutan, berhasil meringkus pelaku pencurian mesin molen beton milik korban Wahyudi Lubis, warga Jalan K F. Tandean, kelurahan Bulian kota Tebingtinggi

Pelaku yang ditangkap berinisial SAL alias Tole (34), warga Jln DR Hamka, Gg Keluarga Lingkungan II Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Kapolsek Rambutan melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, dalam keterangan Persnya, Kamis (20/1/2022) membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut

Disebutkan, terungkapnya kasus pencurian itu bermula dari laporan korban Wahyudi Lubis ke Polsek Rambutan Kamis, 23 Desember 2021 lalu, karena satu unit Mesin Molen Beton miliknya yang disimpan di gudang rumahnya hilang dicuri orang dengan cara menjebol dinding gudangnya.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Rambutan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku Tole hari Rabu, 19 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB serta mengamankan barang bukti 1 unit mesin Molen beton dan 1 lembar seng.

“Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Rambutan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan pelaku ini akan dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 3 e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun” tutup Kasi Humas.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *