Pencuri Kotak Amal Masjid ditangkap Polres Tebingtinggi

HUKUM, Tebing Tinggi119 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Tim elang sakti Satreskrim Polrss Tebingtinggi menangkap seorang pelaku pencurian kotak amal Masjid Assyuhada yag berada jalan Gatot Subroto Lingkungan III Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

Pelaku yang diamankan berinsial DT alias Dodi (60) dan merupakan warga Desa Sukamaju II Kecamatan Pranap Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

Informasi diperoleh, terungkapnya aksi pencurian ini bermula dari laporan masyarakat ke Polisi, Senin 21 Juni 2021 atas hilangnya uang di kotak amal masjid tersebut. Merespon pengaduan itu, Tim elang sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi kemudian memeriksa CCTV dan sejumlah saksi.

Tim Elang Sakti yang dipimpin Ipda SPN Siregar yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap pelaku pada hari Selasa 22 Juni 2021 sekira pukul 11.30 WIB saat pelaku sedang menginap di sebuah Losmen di Jalan Gatot Subroto kota Tebingtinggi.

Saat diinterogasi petugas, Dodi mengakui telah mencuri uang dikotak amal sebesar Rp. 2.500.000 dengan terlebih dahulu merusak gembok kotak infaq tersebut.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut petugas kemudian memboyong pelalu Dodi beserta barang bukti Tas Ransel berisi perlengkapan ke mako satreskrim Polres Tebingtinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Ba.Subbag Humas Brigadir Andreas Sinaga dalam keterangan persnya yang diterima Rabu (23/6/2021), membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian itu dan disebutkan, atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana.- (red/j)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *