Pencuri Dompet Dan Uang Di ATM Milik Purwanti Diringkus Polisi

AKP MT Sagala dan Iptu J Butarbutar memperlihatkan pelaku PMS.- (Photo : Ronal Pasaribu)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Satu dari dua pelaku pencurian dompet serta pembobol ATM milik korban Purwanti (47) warga Dusun V, Desa Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil diringkus saruan Reskrim Polres Tebingtinggi.

“Pelaku yang ditangkap berinisial PMS alias Po (22). Pelaku ditangkap petugas di kediamannya jalan Garu II no 42, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, kamis (18/1/2018) malam” ucap Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi KBO Satreskrim Iptu J Butarbutar, diruang Media Center Mapolres Tebingtinggi, Rabu (24/1/2018) siang.

Disebutkan, dari pelaku PMS juga diamankan barang bukti satu buah dompet warna coklat dan satu buah kartu keanggotaan HDI milik korban. “Sedangkan pelaku lainya berinisial AR alias Geleng, hingga saat ini masih dalam pencaharian pihak Satreskrim Polres Tebingtinggi,” jelas AKP MT Sagala.

Dipaparkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang mengaku pada Jumat (12/1/2018 malam, kedua pelaku telah mencuri dompet milik korban serta mengambil uang di rekening korban melalui ATM Bank Mandiri milik korban yang ada di dalam dompet tersebut.

Saat itu, korban berada di dalam bus Halmahera yang berangkat dari Medan menuju Riau. Tiba dikawasan Tanjung Morawa kedua Pelaku naik menumpang bus tersebut dan saat bus melintas di kota Tebingtinggi, korban saat itu tertidur pulas. Tapi ternyata pelaku AR yang duduk tepat di belakang kursi korban diam-diam mengambil salah satu dompet korban yang ada di dalam tas yang diletakkan korbban dibawah kursi tempat korban duduk.

Usai berhasil mengambil dompet korban, kedua pelaku kemudian turun dari dalam Bus Halmahera saat bus tiba di Kota Kisaran dan keduanya langsung menuju ke salah satu Grai ATM BRI. Dengan mengunakan kartu ATM milik korban, kedua pelaku selanjutnya menguras tabungan korban sebesar Rp 13 juta rupiah.

Sedangkan korban sadar dompetnya telah hilang setelah tiba di Kota Duri. “Kedua pelaku mengetahui nomor pin ATM korban karena korban menuliskan pin ATM tersebut diselembar kertas yang juga berada didalam dompet yang dicuri itu. Dan dari sini jugalah aksi kedua pelaku dapat terbongkar,” sebut MT Sagala

Dalam pemeriksaan, pelaku PMS mengaku jika dirinya hanya mendapat bagian sebesar Rp 4,6 juta, sedangkan rekannya AR mendapat bagian sebesar 5,4 juta rupiah.

“Yang ngambil dompet korban itu si AR dan pertama kali kami ngambil uang korban dari ATM BRI sebesar Rp 1,5 juta, kemudian kedua kalinya kami ngambil uang dari ATM Mandiri sebesar Rp 8,5 juta. Namun sebelumnya aku disuruh si AR untuk mentransfer uang ke rekening temannya sebesar Rp 3 juta. Kartu ATM itu kemudian dipegang oleh si AR, dan kami pisah setelah kembali ke Medan,” sebut PMS.

Pelaku PMS juga mengakui jika uang bagian miliknya sebesar Rp 4,6 juta tersebut telah habis ia gunakan untuk menebus HP miliknya yang tergadai dan untuk membayar uang sekolah adiknya selama dua bulan.

“Aku kenal AR karena si AR kost didekat rumahku pak,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku PMS telah ditahan Sel tahanan Polres Tebingtinggi. “Pelaku masih menjalani pemeriksaan dan akan dijerat dengan telah melanggar pasal 363 ayat (3e), (4e) dari KUHPidana,” tegas AKP MT Sagala.- (Nal)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *