TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi melalui Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik), menggelar Sosialisasi Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Kota Tebingtinggi Tahun 2023, Kamis (23/11/2023) bertempat Resto and Cafe Kopi Dolok Jalan Imam Bonjol.
Adapun tema kegiatan Peningkatan Pemahaman Peraturan Untuk Percepatan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Kegiatan ini juga mengahdirkan narasumber diantaranya, Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani, yang juga selaku Direktur Politik Dalam Negeri pada Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Pj. Sekretaris Daerah Kota Tebingtinggi H. Kamlan Mursyid selaku Inspektur Kota, dan Dedi Taryadi selaku Kasubdit Fasilitasi Partai Politik Kemendagri
Penjabat Wali Kota Tebingtinggi, Syarmadani, dalam menyampaikan, pada prinsipnya keberadaan partai politik ini sebuah keniscayaan bukan basa-basi atau bukan hanya sekedar melengkapi.
“Namun parpol merupakan infrastruktur bagi politik kita. Hubungan kedua ini sangat penting, karena apa ada yang ada di parpol akan tercermin di lembaga itu,” katanya.
Diungkapkan Syarmadani, parpol memiliki 3 tantangan, pertama mendorong bekerjanya parpol. Kedua, tata Kelola organisasi politik dan ketiga, sistem keuangan (transparansi dan akuntabilitas).
“Tantangan terkait sistem keuangan (transparansi dan akuntabilitas), yakni mandatori soal akuntabilitas, dan laporan keuangan parpol perlu menjadi prioritas partai, agar ekspektasi publik terhadap pemberian pendanaan oleh negara tidak kontroversial dan debatable,” ujar Syarmadani.
Dijelaskan Syarmadani, hal mengenai bantuan keuangan parpol, diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat, selanjutnya dapat digunakan untuk operasional sekretariat partai politik, hal ini berdasarkan PMDN No.78 Tahun 2020 pasal 27 ayat 1.
Syarmadani juga berharap, dana yang ada agar dimanfaarkan sebagai untuk penguatan parpol, baik Pemilu maupun Pilkada. Sehingga tidak terlalu berat mencari sumber pendapatan lain, manfaatkan seoptimal mungkin.
“Kami sangat berharap, ini bisa dibangun, bisa dipercepat, ini pekerjaan kita bersama, intinya kita siapakan pertanggungjawaban dengaan baik. Disini ada inspektur, saya minta tolong dibantu parpol terutama mengelola keuangan di asistance sejak awal, sehingga akhir tahun, bapak ibu sudah tidak pusing lagi. Sehingga ketika menyampaiakan ke BPK lebih percaya diri,” kata Syarmadani.
Sebelumnya, Plt. Kaban Kesbangpol Abdul Halim Purba melaporkan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini antara lain, peserta mendapatkan informasi tentang peraturan bantuan keuangan kepada partai politik, peserta mendapatkan informasi tentang tata cara pelaksanaan bantuan keuangan kepada partai politik, dan peserta memahami tentang tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik, katanya.
Pj. Sekretaris Daerah Kota Tebingtinggi H. Kamlan Mursyid, sebagai narasumber menyampaikan, berdasarkan peraturan pemerintah Partai Politk penerima bantuan keuangan yang bersumber dari APBN/APBD, bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan keuangan yang diterima.
Partai Politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN/APBD, untuk membuat laporan pertanggungjawaban, Partai politik wajib melaksanakan pembukuan dan memelihara bukti penerimaan dan pengeluaran atas dana bantuan keuangan, Laporan pertanggungjawaban meliputi rekapitulasi realisasi penerimaan dan benja bantuan keuangan Parpol dan rincian realisasi belanja dana bantuan keuangan Parpol per kegiatan.
Sesuai aturan, jumlah besaran bantuan keuangan partai politik di Kota Tebingtinggi adalah per suara x Rp 10.500.Tingkat kepatuhan partai politik Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2021 dalam mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan PARPOL yang bersumber dari APBD Kota Tebingtinggi Tahun 2021 “TELAH MEMADAI,” ungkap Kamlan.
Selanjutnya Narasumber Kasubdit Fasilitasi Partai Politik Kemendagri, Dedi Taryadi menyampaikan, landasan hukum pelaksanaan Bantuan keuangan kepada partai politik, UU No.2 tahun 2008, Permendagri no. 36 tahun 2018, PP no 5 tahun 2009, Peraturan BPK no 2 tahun 2015, menyenai partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan yang bersumber dari APBN/APBD yang diberikan secara proporsional kepada Parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
“Tujuan pemberian bantuan keuangan Kepada partai politik adalah, untuk meningkatkan volume dan mutu kaderisasi parpol yang dirancang dalam pengembangan program dan sumber daya partai politik, terciptanya desentralisasi kewenangan internal partai politik sehingga parpol lebih inovatif dan mandiri, mendorong usaha revitalisasi pola rekruitmen dan promosi kader partai politik untuk mencapai jenjang karier politik, menghilangkan praktik politik transaksional atau money politics, dan mendorong tumbuhnya partisipasi politik masyarakat yang lebih berkualitas melalui pendidikan politik,” katanya. (sani)