TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi melalui Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah), menggelar Rapat Sosialisasi Penyusunan Evaluasi Terhadap Hasil Pelaksanaan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ) Tahun 2006-2025 Kota Tebingyinggi, Rabu (10/5/2023), diruang aula kantor Bappeda Jalan Delima.
Hadir Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi selaku narasumber bersama Wakil Ketua I DPRD H. Muhammad Azwar, Dosen FISIPOL USU (Universitas Sumatera Utara) Indra Fauzan, Dosen Fakultas Teknik Industri USU, Aulia Ishak, dan Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis USU Wahyu Ario Pratomo.
Pj. Wali Kota Muhammad Dimiyathi mengungkapkan, bahwa kegiatan ini sudah menjadi suatu kewajiban setiap daerah melakukan evaluasi terhadap RPJPD-nya.
“Banyak yang kita evaluasi di RPJPD, karena ini berlaku 20 tahun, berarti ada 4 RPJMD-nya, 4 periode Kepala Daerah (Wali Kota). Sering dalam perjalanan waktu, semua tidak akan semulus seperti yang kita bayangkan, banyak tantangan hambatannya. Terutama di RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah terakhir di tahun 2020, 2021 dan 2022, dimana Indonesia, termasuk Kota Tebingtinggi dalam situasi sangat sulit karena merebaknya wabah pandemi Covid-19. Banyak program harus dipending/ dialihkan untuk atasi pandemi ini,” jelas Dimiyathi.
Terkait hal itu, Dimiyathi meminta kepada peserta yang hadir, agar bisa mengikuti dengan serius dan bekerja benar, karena hasil dari evaluasi menjadi bahan dalam penyusunan RPJPD berikutnya, dan secara khusus ini akan menjadi visi dan misi calon Kepala Daerah.
“Jadi efisienkan waktu benar, maksimal bekerja supaya schedule jadwal ini bisa terpenuhi. Terimakasih atas kehadiran para narasumber yang berkenan hadir. Tentu banyak masukan juga dari DPRD karena kebijakan publik tidak lepas dari kegiatan politis karena realisasi RPJPD ini juga akan dibawa ke DPRD,” ujar Dimiyathi.
Sebelumnya, Kepala Bappeda Erwin Suheri Damanik dalam laporannya menjelaskan, berdasar Permendagri 86 Tahun 2017, Pasal 298 ayat (1), bahwa Kepala BAPPEDA Kabupaten/ Kota diberi kewenangan untuk melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJPD di daerahnya masing-masing.
“Dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 600.2.1/1570/SJ Tahun 2023 pada point 5 (lima) huruf h, bahwa Kepala Bappeda menyampaikan hasil evaluasi pelaksanaan RPJPD 2005-2025 kepada Gubernur/ Bupati/ Wali Kota dan point 9 (sembilan) disebutkan Pemerintah daerah melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan RPJPD 2005-2025 kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat akhir Juni 2023,” urai Kepala Bappeda.
Dijelaskan Kepala Bappeda, Kota Tebingtinggi memiliki RPJPD jangka panjang periode 2006-2025, yang memiliki sasaran pokok perencanaan yang di dalamnya arah prioritas kebijakan pembangunan. Untuk RPJPD 2025 telah diselesaikan di tahun 2022 sejatinya, namun karena Edaran Mendagri terbit 2023, maka evaluasi RPJPD 2025-2045 sekaligus penyusuanan awal RPJD 20 tahun kedepan, 2025-2045 sudah dapat dilakukan di tahun 2023 ini.
“Dengan mengikut turunan sub kegiatan di 2024 berupa RPJMD Teknokratik, Musrenbang RPJPD dan nantinya menjadi kiblat ketika Pilkada serebntak untuk mengungkap visi misi Wali Kota 5 tahun kedepan,” katanya.
Setelah periode ini berakhir (masa jabatan Pj.Wali Kota), kami Bappeda akan memformulasikan regulasi untuk diisi kepala SKPD mengevaluasi tahun awal perencanaan, dan mengestimasi 20 tahun kedepan berupa faktor penghambat dan faktor pendorong, sehingga RPJD 20 tahun kedepan adalah RPJPD yang inovatif dan mengakomodasi semua pokok pikiran dari akar rumput DPRD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ide inovasi teman dari akademisi,” tutup Kepala Bappeda.
Turut dihadiri dalam kegiatan, Staf Ahli dan Asisten lingkungan Setdako atau mewakili, Kepala OPD dan Camat atau mewakili, forum kader pemberdayaan masyarakat Kota Tebingtinggi dan perwakilan OPD. (APA)