TEBINGTINGGI, WARTATODAY.com – Pemko Tebingtinggi melalui Dinas Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DPPKB), gelar Rapat Kebijakan Percepatan Penurunan Stunting, Senin (22/1/2024), di Aula Dinas DPPKB.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tebingtinggi, H Kamlan Mursyid menyampaikan, permasalahan stunting juga dapat dipicu dari pernikahan dini. Pernikahan dini kurang baik dari sisi kesehatan, karena tingkat umur yang seharusnya dalam kehamilan itu, belum layak rahim untuk mengandung janin, sehingga membuat pertumbuhan janin kurang sehat.
”Jangan akibat pergaulan bebas, akhirnya terperangkap dan menjadi terpaksa menikah. Hal ini juga bertentanan dengan peraturan Kementerian Agama, terkait aturan umur pernikahan,” ujar Kamlan.
Diungkapkan Kamlan Mursyid, saat ini banyak pernikahan dini karena takut melapor atau tidak dibenarkan di Pengadilan Agama, maka berakhir dengan pernikahan siri. Hal inilah yang menjadi pembahasan serius saat ini.
“Tinggal kita bagaimana mensosialisasikan dan mengedukasi keluarga dan orang – orang disekitar kita, untuk mencegah pernikahan dini, dengan memperhatikan dan mewaspadai pergaulan generasi penerus bangsa,” ujar Kamlan Mursyid.
Sebelumnya Kepala Dinas DPPKB Kota Tebingtinggi, Hj. Nina Zahara melaporkan, prosedur pernikahan saat ini menerapkan standar prosedur pelayanan perkawinan, bekerja sama dengan BNN, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pencatatan Sipil, Pengadilan Agama.
“Jadi kita mengeluarkan Surat Rekomendasi dengan melalui berbagai proses sesuai prosedur, sebagai syarat untuk melakukan pernikahan. Jadi masalah stunting merupakan tanggungjawab bersama dan butuh dukungan dari masyarakat,” tutup Kadis DPPKB.
Rapat Kebijakan Percepatan Penurunan Stunting juga dihadiri, Kepala Kantor Kementrian Agama Tebingtinggi, Dr. H. Muhammad David Saragih, mewakili Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, para OPD dan Camat. (APA)