TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Pemerintah Kota Tebingtinggi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tebingtinggi lakulan prnandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Jumat malam (10/11/2023), di Rumah Dinas Wali Kota Jalan Sutomo.
Penandatanganan NPHD ini dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No. 900.1.9.1/16888/Keuda tanggal 02 November 2023, perihal percepatan penandatangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) pendanaan kegiatan Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) tahun 2024.
Yang mana telah ditetapkan oleh Mendagri dalam Surat Edaran tersebut, selambat-lambatnya telah ditandatangani pada tanggal 10 November 2023 dan transfer dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah tandatangan.
Penjabat Wali Kota Tebingtinggi, Syarmadani mengungkapkan, penandatanganan ini merupakan suatu bentuk komitmen bersama dan seiring dengan waktu yang kita jalankan, kiranya kita mampu melakukan persiapan dengan lebih baik.
“Hanya saja kita juga perlu mengantisipasi perubahan, tahapan-tahapan eksternal kita perhatikan, jika kemungkinan ada perubahan jadwal Pilkada,” ujar Syarmadani.
Syarmadani berharap, kiranya bersama Forkopimda dan seluruh elemen, menciptakan situasi yang kondusif.
“Dan mudah-mudahan kita bisa melaksanakan dengan baik. Seraya kita berdoa, semoga pada Pilkada nanti, kita harapkan benar-benar mendapatkan pimpinan daerah yang sangat baik, sehingga Kota Tebing Tinggi akan maju dimasa akan datang,” singkat Syarmadani.
Sementara, Ketua KPU Kota H. Emil Sofyan mengungkapkan, bahwa dana hibah akan dipergunakan sesuai peruntukkannya, sesuai dengan Juknis (petunjuk teknis).
“Kami akan menggunakan anggaran ini sesuai peruntukkannya, sesuai Juknis. InsyaAllah, Pilkada akan kita laksanakan pada 27 November 2024. Mudah-mudahan kita semua sehat, bisa bersama-sama menyaksikan kesuksesan Pilkada 2024,” ujar Ketua KPU Kota.
Senada, Ketua Bawaslu Kota Amsal Franky H. Tambun mengatakan, bahwa dana hibah yang diberikan kepada pihak Bawaslu, akan digunakan dengan sebaik-baiknya untuk menyukseskan Pilkada, yang nanti akan berlangsung pada 27 November 2024.
“Dan juga semoga kedepan, ini benar-benar bisa kita sinergikan dengan beberapa elemen, sehingga meningkatkan juga dari minat masyarakat untuk memilih,” kata Ketua Bawaslu Kota.
Adapun dana hibah untuk KPU Kota sebesar Rp 16.540.740.000,- dan dana hibah untuk Bawaslu Kota sebesar Rp 5.209.679.000,-.
Dana hibah tersebut bersumber dari P-APBD (Perubahan-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2023, dan APBD Tahun Anggaran 2024, dengan persentase pemberian dana hibah, di tahun 2023 diberikan sebesar 40 persen dan sisanya 60 persen di tahun 2024.
Penandatanganan dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Tebingtinggi bersama Ketua KPU Kota, dan Ketua Bawaslu Kota, dengan disaksikan Ketua DPRD Kota, Basyaruddin Nasution, Kapolres AKBP. Andreas Luhut Jaya Tampubolon, Kajari Muhammad Muchsin, dan perwakilan dari Koramil 13/TT.
Kegiatan turut dihadiri, Pj. Sekdako H. Kamlan Mursyid, Kepala BPKPD, Sri Imbang Jaya Putra, Plt. Kaban Kesbangpol, Abdul Halim Purba, Kabid Poldagri Kesbangpol, Zulfadli Matondang, Plt. Kabag Prokopim, Faisal Ahmad, serta unsur KPU dan Bawaslu. (APA)