TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang pria pengangguran pemilik 19 paket kecil narkotika jenis sabu, berhasil ditangkap Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pers yang diterima Jumat (11/2/2022) menyebutkan, tersangka berinisial HFS alias Fadli (20) warga Jln Bukit Bundar Lingkungan III Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan kota Tebingtinggi.
“Tersangka ditangkap Polisi hari Selasa tanggal 08 Februari 2022 sekira pukul 15.30 WIB saat duduk-duduk disamping warung Mie Sop di Jln Kebun Lingkungan Il Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi” ujar Agus Arianto
Dari pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti 19 paket atau bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu berat (Brutto) 3,90 gram dan berat bersih (Netto) 1,78 gram serta 5 bungkus plastik klip trasparan kosong
Kepada Polisi, Pria pengangguran itu mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, hingga untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi
“Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009” demikian Kasi Humas.- (js)