TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Tim gabungan Jatanras Polda Sumut dan Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap NME (17), siswi kelas 3 SMA di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), yang sebelumnya ditemukan tewas dengan kondisi jasad sudah mengering di lahan kosong pada 22 Agustus 2022 lalu.
Terungkap, Pelaku pembunuhan yang sempat buron tersebut ternyata masih punya hubungan keluarga dengan korban dan motif pembunuhan ini karena korban melakukan perlawanan saat hendak disetubuhi oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto dalam keterangan persnya yang diterima, Selasa (30/8/2022) menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial Id alias Madan alias Ginjek (37) warga Prof Dr Hamka, Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Dipaparkan Kasi Humas, begitu ditemukannya mayat korban yang diduga korban pembunuhan, tim gabungan Satreskrim Polres Tebing Tinggi dan Subdit 3 Jatanras Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya menemukan titik terang kalau terduga pelakunya berada di daerah Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Riau.
“Tim gabungan kemudian bergerak memburu pelaku dan menangkapnya saat sedang duduk didalam kamar sebuah warung nasi di Km 24 Kelurahan Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu pada hari Minggu, 28 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB,” ujar Agus Arianto.
Dari pemeriksaan yang dilakukan Polisi, motif pelaku membunuh korban, berawal saat pelaku hendak menyetuhui korban, namun karena korban memberikan perlawanan, meronta dan berteriak sehingga pelaku mencekik korban dan menusuk dengan sebuah gunting
“Korban dan pelaku saling kenal dan memiliki hubungan keluarga, yang mana korban merupakan keponakan pelaku,” jelas Agus Arianto
“Saat ini pelaku dan barang bukti yang disita sudah diamankan untuk proses bukum lebih lanjut. Kepada tersnagka ini akan kita jerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya penjara 15 tahun” tutup Kasi Humas.-
Diketahui sebelumnya, korban yang juga warga kecamatan Bajenis kota Tebing Tinggi ini ditemukan sudah tak bernyawa dengan kondisi tubuh sudah mengering di sebuah lahan kosong tepatnya direruntuhan bangunan eks gudang aspal, di Jalan Prof Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi pada Senin 22 Agustus 2022 lalu.
Jenazah korban pertama kali ditemukan seorang warga yang sedang mencari rumput. Sebelum ditemukan tewas, korban sempat menghilang dari rumah selama tiga pekan.
Keluarga korban pun mencoba mencari keberadaan korban, namun tidak ditemukan begitu juga handphone korban, sejak menghilang tidak bisa dihubungi hingga pihak keluarga yang cemas dengan hilangnya korban kemudian membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi.- (red)