TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Pelaku pembacokan terhadap korban Agung Citra Muhammad (23) tahun, warga jalan Rao Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebingtinggi Kota Kota Tebingtinggi, berhasil ditangkap Personil Satuan reserse kriminal Polres Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto mengatakan, pelaku penganiayaan itu berinisial PHN (52) tahun, warga jalan Pajak Besi Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebingtinggi Kota kota Tebingtinggi.
“Peristiwanya terjadi hari Minggu 18 Juli 2021 sekira pukul 02.30 WIB, di gudang pajak Monza di jalan Kubu Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi” ujar Kasubbag Humas dalam teterangan pers tertulis, Senin (19/7/2021).
Disebutkan, pembacokan bermula saat korban sedang duduk ngobrol bersama teman-temannya di gudang pajak monza tersebut. Kemudian pelaku datang dan menyuruh korban serta temannya untuk pergi dari tempat itu.
Tapi korban dan temannya tidak langsung beranjak dari tempat tersebut, Pelaku kemudian mengambil sebilah parang dari balik jaketnya dan kemudian dipukulkan ke meja sehingga membuat korban dan teman-temannya berlari keluar, namun pelaku menendang kaki korban hingga membuat korban berhenti dan saat itulah pelaku langsung mengayunkan parang kearah korban sebanyak satu kali, tapi ditangkis korban dengan tangan kiri yang mengakibatkan tangan korban luka dan berdarah.
Saksi berusaha melerai dengan menghalangi pelaku, hingga pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian dan korban juga dibawa ke Rumah Sakit untuk menjalani pengobatan medis
Saat ini, Lanjut, Agus Arianto, pelaku berikut barang bukti satu buah parang telah diamankan di Satreskrim Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada pelaku ini akan dipersangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan” tutup Kasubbag Humas.- (js)