TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, berinisial Ah (43), warga Jalan G.Bakti LKMD I Lingkungan I Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
Informasi diperoleh, pelaku ditangkap petugas di depan warung Mie Sop di jalan Bukit Bandar lingkunhan III Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi pada Hari Selasa (15/6/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti satu kotak rokok yang didalamnya berisi 1 plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0,96 gram dan 10 plastik transparan kosong
Kepada petugas, pelaku mengakui barang bukti itu miliknya. Dan untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Ba. Subbag Humas Brigadir Andreas Sinaga dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (18/6/2021) membenarkan penangkapan pelaku.
Dan disebutkan, atas perbuatannya, pelaku akan dijerat melanggar pasal Pasal 114 ayat (1 ) subs.pasal 112 ayat(1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.- (red)