TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Satu orang pelaku pencurian Sepeda bermotor (Curanmor) berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Tebingtinggi. Sementara satu orang rekan pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Kapolres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas AKP J Nainggolan kepada wartawan Selasa (8/9/2020) menyebutkan, pelaku yang berhasil ditangkap adalah YP alias Tama (28), warga Jalan Thamrin Gang H M Yusuf Desa Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
“Pelaku YP ini ditangkap petugas pada Minggu malam, 6 September 2020” kata AKP Nainggolan.
Dipaparkan Kasubbag, pencurian itu bermula pada hari Minggu 6 September 2020 sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu Korban Jamal Makmur, warga Jalan Prof Dr Hamka Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi memarkirkan Sepeda Motornya Merk Honda Beat BK 5248 XAO, dengan keadaan terkunci di lokasi parkir Mesjid Al-Jama’iyah Dusun II Naga Buntu Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban berniat untuk melaksanakan shalat Isya. Dan selesai sholat korban tidak menemukan sepedamotornya diparkiran mesjid. “Sudah dicari kesana-kemari tidak juga ketemu, lalu korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Tebingtinggi,” sebut Kasubbag.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi melakukan olah TKP dan mengejar pelaku. Malam itu juga sekira pukul 20.30 WIB, Personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Tama di Jalan Jati Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi. Sementara satu orang rekan pelaku berinisial “A” berhasil melarikan diri.
Petugas langsung membawa pelaku berikut barangbukti satu unit sepedamotor milik korban ke Polsek Tebingtinggi untuk dilakukan proses penyelidikan. “Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana,” Demikian Kasubbag AKP Nainggolan.- (ibb)