PDAM Tirta Bulian Tebing Tinggi Umumkan Penyesuaian Tarif Perumda

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.com – PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirta Bulian Tebingtinggi umumkan penyesuain tarif Perumda Tirta Bulian.

Penyesuaian tarif dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum dan Permendagri nomor 21 tahun 2020 yang menegaskan PDAM haruslah full Coast Recovery (FCR).

Menurut Direktur PDAM Tirta Bulian Tebingtinggi, Khoiruddin Hasibuan, Rabu (8/1/2025) di ruang kerjanya menerangkan, dalam Permendagri diaturkan pemberian subsidi apabila tidak diberlakukan penyesuaian tarif, tertuang pada pasal 27A Permendagri 21 tahun 2020, disebutkan bahwa Gubernur mewajibkan pemberian subsidi dari APBD kabupaten/kota apabila bupati/walikota menetapkan tarif dibawah biaya pemulihan penuh atau FCR.

Berdasarkan Keputasan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/360/KPTS/2024, Tentang : Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara tanggal 21 Juni 2024.  Perumda Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi di tetapkan tarif pemakaian 1 (satu) liter Batas Atas Rp. 9.42 dan Batas Bawah Rp. 5.96 sama dengan pemakain 1.000 (seribu)  liter Batas Atas Rp. 9.415  dan batas Bawah Rp. 5.962.

Batas tarif Bawah dimaksud 4 % dari Upah Minumum Kota Tebing Tinggi sebesar Rp 2.822.726,-  didasarkan pada standart kebutuhan pokok air minum.

Sehubungan hal tersebut  Perumda Tirta Bulian akan melakukan penyesuaian tarif pada tahun 2025, untuk rekening bulan Februari 2025 yaitu pemakaian bulan januari 2025.

Penyesuan tarif terakhir kalinya dilakukan tahun 2017 sudah tidak relevan lagi dengan tingkat inflasi 7 tahun terakhir ini dan kenaikan harga Listrik dan BBM, tutup Dirut PDAM Tirta Bulian. (r-1)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *