TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang sopir Angkutan Kota (Angkot), Husin Siregar (45) warga jalan Imam Bonjol Gg Jengki, Lingkungan IV, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, ditangkap personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, karena kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu, yang baru saja dua beli.
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti Delapan bungkus plastik klip kecil transparan yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,3 gram” ucap Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan didampingi Kanit Res Narkoba Iptu W Silitonga di mapolres setempat, Rabu (7/11/2018).
Disebutkan, Pelaku ditangkap petugas dari kediamannya, (1/11/2018) malam sekira pukul 22.30 Wib. Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.
Dalam pemeriksaan, pelaku Husin Siregar mengaku jika barang bukti delapan bungkus paket sabu itu adalah miliknya yang dia beli dari Ijul, warga Kabupqten Serdang Bedagai (Sergai) dengan harga Rp300 ribu. “Sabu itu kubeli dalam satu paket (bungkus), selanjutnya kubagi-bagi menjadi delapan paket, namun sabu itu bukan untuk kujual melainkan hanya untuk kugunakan sendiri,” sebut pelaku yang telah memiliki tiga anak itu.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tutup Iptu J Nainggolan.- (Nal)