Miliki Sabu, Pedagang Kain Ditangkap Polsek Padang Hulu

AKP MT Sagala dan Iptu J Nainggolan mengapit pelaku Ipul diruang Media Center Mapolres Tebingtinggi.- (Photo : Ronal Pasaribu)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang pria berinisial SRS alias Ipul (38), warga jalan Hj Fatimah, Gg Keluarga, Lingkungan V, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, kota Tebingtinggi kini harus mendekam dalam sel tahanan Polisi. Pasalnya pria yang sehari harinya bekerja sebagai pedagang kain keliling itu kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu.

“Saat ditangkap dari pelaku Ipul ditemukan satu bungkus plastik kecil transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu” ujar Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi KBO Satres Narkoba Iptu J Nainggolan di Mapolres Tebingtinggi, Selasa (10/4/2018).

Disebutkan pelaku ditangkap, Selasa (3/4/2018) malam sekira pukul 19.30 Wib. Saat itu pihak polsek Padang Hulu menerima informasi kalai pelaku bahwa ada dua orang pria yang berboncengan mengendarai sepeda motor Revo BK 3451 SIsedang membawa narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian mencari keberadaan pelaku kemudian dan melihat kedua pelaku melintas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi.

“Begitu melihat keberadaan kedua pelaku, petugas kemudian meminta keduanya untuk menepi, namun begitu sepeda motor kedua pelaku berhenti, Cr (DPO) rekan pelaku yang berada diboncengan langsung kabur melarikan diri. Dan saat dilakukan pengeledehan terhadap pelaku Ipul, petugas menemukan barang bukti satu paket diduga sabu yang sengaja dijatuhkan pelaku didekat kakinya. Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan petugas ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan. Sementara teman pelaku berinisjal Cr masih dalam pengejaran petugas,” ujar AKP MT Sagala.

Kepada petugas, elaku Ipul yang telah memiliki 2 orang anak ini mengaku jika dirinya sudah sejak 8 bulan lalu menjadi pecandu narkoba. Dan barang bukti sabu tersebut diakui pelaku dibeli dari Zr, warga Kampung Durian Tebingtinggi seharga Rp 50 ribu.

“Rencananya sabu itu mau dipakai bersama-sama dengan Cr. Namun belum sempat digunakan, saya sudah keburu ditangkap polisi,” ungkap Ipul. Selain sabu polisi turut mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor milik pelaku.

“Pelaku akan dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Kasubbag Humas.- (Nal)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *