Miliki Sabu, Iris Ditangkap Polres Tebingtinggi

HUKUM, Tebing Tinggi112 Dibaca
Pelaku dan Barang Bukti diamankan petugas di Mapolres Tebingtinggi.- (Poto : Wartatoday.com/Ismail BB)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Pria berinisial Ri alias Iris (43), warga jalan Aman Kelurahan, Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, kota Tebingtinggi, mendekam di sel tahanan Polres Tebingtinggi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol S.IK melalui Kasubbag Humas AKP J Nainggolan kepada wartawan, Rabu (16/9/2020) bembenarkan penangkapan pelaku. Dan disebutkan Iris ditangkap petugas pada hari Jumat 11 September 2020, di salah satu kedai di Jalan Abadi Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Dijelaskan Kasubbag, Penangkapan pelaku berawal adanya informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba. Merespon informasi itu petugas melakukan penyelidikan di Lokasi dimaksud dan saat itu petugas melihat didepan salah satu kedai disana ada seorang laki- laki berdiri sesuai ciri ciri yg diterima.

Pria itu kemudian diamankan dan saat dilakukan penggeledahan badan, dari saku celana sebelah kanan pelaku ditemukan satu dompet berisi lima bungkus plastik berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat total sekitar 4,06 gram serta beberapa bungkus plastik kosong dan satu buah pipet.

“Petugas kemudian membawa tersangka kerumahnya dan ketika dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, petugas menemukan sebuah kotak hitam didalam lemari dapur rumah pelaku

“Saat kotak itu dibuka terdapat satu plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkoba seberat 0,6 gram,” papar AKP Nainggolan.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Terhadap pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Nainggolan. (Ibb)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *