TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Seorang pria sebari-harinya bekerja sebagai buruh harian berinisial diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi karena menyinpan narkotika jenis sabu didalam rumahnya
Plt Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyampaikan, pelaku yang ditangkap berinisial SIS (50) dan merupakan warga Jalan Juanda Kelurahan Karya Jaya Kota Tebing Tinggi.
“Pelaku ditangkap dirumahnya pada hari Jumat (27/10/2023), ujar AKP Agus lewat keterangan tertulis gang diterima, Rabu (1/11/2023).
Disebutkan, saat Polisi melakukan penggeledahan dirumah pelaku drngan didampingi Kepala Lingkungan setempat, Polisi menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,35 gram yang disimpan pelalku diatas lemari pakaian miliknya, satu buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas, dua bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong dan uang tunai Rp350 ribu.
“Ketika diinterogasi awal, pelaku SIS mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya”, sebut Kasi Humas.
Menurut AKP Agus, penangkapan pelaku ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah atas tingkah laku pelaku yang diduga memilki narkoba.
“Jadi awalnya ada laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel dengan melakukan penyelidikan ke TKP hingga tersangka ini berhasil ditangkap,” ungkap Kasi Humas sembari menyebutkan saar ini pelaku dsn barang bukti sudah diamankan di Satres Naekoba Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.- (red)