TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang duda anak tiga, berinisial MS alias Kemen (38), warga jalan Merbuk Gg Keluarga, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, yang selama ini diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, diciduk Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk putih kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 4,14 Gram” ucap Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan didampingi Kanit Satnarkoba Iptu W Silitonga, di Mapolres setempar, Kamis (9/8/2018) siang.
Disebutkan, Kemen yang sehari-harinya hanya bekerja sebagai buruh serabutan itu ditangkap petugas ketika melintas di Jalan Amd Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi pada Minggu (5/8) sore sekitar pukul 17.30 Wib lalu.
“Selain menemukan barang bukti sabu seberat 4,14 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol dan pipet, 1 buah kaca pirex, 3 buah mancis, 1 buah timbangan skill rusak dan 1 buah skop kecil yang juga terbuat dari pipet plastik,” papar Nainggolan.
Dalam pemeriksaan, Kemen mengakui Sabu itu dia beli dari rekannya bernama Lukman warga kota Medan. “Sabu itu kubeli dari Lukman seharga Rp 2,6 juta. Dan kami bertemu di depan Asrama Haji Kota Medan,” sebut Kemen.
Namun Kemen, yang telah bercerai dengan istrinya sejak dua tahun lalu itu menolak jika dirinya disebut sebagai bandar sabu.
“Hingga saat ini kita masih terus melakukan pengembangan atas keterangan tersangka. Dan akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider Nainggolan” tutup Iptu J Nainggolan.- (Nal)