TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria pengangguran terduga pengedar narkotika. Dari penangkapan tersebut, Polisi menyiita barang bukti 89,37 gram Sabu.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kaai Humas, AKP Agus Arianto menyebutkan, tersangka yang ditangkap berinisial MAN (22), warga Jalan Waringin, Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
“Pelaku ditangkap di kebun sawit, dikawasan Jalan Ketumbar, Lingkungan V, Keliurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi pada hari Kamis, 3 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB,” kata AKP Agus dalam keterangan Pers yang diterima, Kamis (10/8/2023) petang.
Dari tersangka, lanjut Kasi Humas, Polisi menyita barang bukti satu plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang memiliki berat kotor 89,37 gram dan berat bersih 87,68 gram, satu buah bekas kotak rokok dan satu unit Smartphone
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba, dan akibat perbuatannya, tersangka ini akan dijerat mellanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus Arianto.- (Red)