TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Seorang pemuda di kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), berinisial RAP (22), ditangkap Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi, karena memiliki Narkotika jenis Sabu.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menjelaskan, tersangka RAP berhasil diamankan petugas saat berada dibelakang rumah kawasan Jalan Cendrawasih Lingkungan Il Kelurahan Pinang mancung kota Tebing Tinggi, Jumat 16 Juni 2023 sekira pukul 17.30 WIB.
Dijelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria diduga memiliki narkotika jenis sabu disebuah rumah dikawasan Jalan Cendrawasih Lingkungan Il Kelurahan Pinang mancung Kota. Tebing Tinggi.
Berbekal informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujar AKP Agus di Mapolres Tebing Tinggi, Minggu (18/6/2023).
Ketika dilakukan pengeledahan badan dan pemeriksaan di dalam rumah tersebut dengan disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, Polisi menemukan 6 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 1,72 gram dan berat bersih (Netto) 1,06 gram, 1 bungkus plastik asoy warna Merah, 1 buah timbangan digital warna hitam berbentuk mouse, 1 bungkus plastik klip transparan berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, dan 1 buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas.
Kepada Polisi, tersangka mengakui barang bukti yang diamanakn adalah miliknya, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka ini akan dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” demikian Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.- (red)