TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Seorang pria tamatan Sekolah Dasar (SD) dan berstatus penganguran ditangkap personel Satres Naekoba Polres Tebing Tinggi, tterkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial MZ alias Ijol (30), warga Jalan Ketumbar, Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
“Tersangka ini ditangkap hari Jumat, 28 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB, dekat kandang ayam di kawasan tempat tinggal pelaku,” kata AKP Agus di Mapolres Tebing Tinggi, Selasa (2/8/2023).
Dijelaskan, Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,63 gram dan berat bersih (Netto) 0,64 gram, 1 bungkus plastik klip transparan didalamnya berisi beberapa plastik klip transparan kosong, 2 buah pipet plastik yang ujungnya runcing, uang tunai Rp100 ribu dan 1 unit Handphone Android.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Satres Narkoba dan akibat perbuatannya, pelaku ini akan dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas AKp Agus Arianto.- (Red)