TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang pria berinisial TL alias Taufik (40) warga Kampung Semut, jalan Badak Lingkungan I kelurahan Badak Bejuang, kecamatan Tebingtinggi kota ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi, karena memiliki 13 paket kecil narkotika jenis sabu
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan dalam keterangan pers, jumat (29/1/2021) membenarkan penangkapan pelaku.
“Tersangka TL diamankan petugas Rabu 27 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB di depan sebuah warung di jalan Badak Lingkungan Kelurahan Badak Bejuang” kata AKP Josua Nainggolan.
Disebutkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika, Personil Satres Narkoba Polres Tebingtnggi yang dipimpin Kanit 1 Ipda Fernando F Sitepu kemudian melakukan menyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu sedang berada didepan sebuah warung.
Saat petugas pelakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya ada 13 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis Sabu berat kotor 1,84 gram, yang saat itu sengaja diletakkan pelaku dilantai didekat pelaku untuk dijual kepada pembeli.
Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, satu buah jarum suntik, satu pipet berbentuk skop dan satu unit ponsel warna biru.
“Untuk pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti kemudian di boyong ke Mako Satres Narkoba” sebut Kasubbag Humas.- (red/j)