TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Dua dari tiga Pelaku pencuri uang Rp 100 juta dalam mobil Fortuner BK 1514 WH milik Bahtiar Saragih (44), warga Huta Bayu, Desa Buntu Bayu, Kec Hatonduan, Kab Simalungun, dengan cara memecahkan kaca mobil korban saat diparkir di BRI Jalan Sotomo, Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut), pada Jumat (9/3/2018) lalu, berhasil diringkus Polisi.
Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi dari sebuah rumah kos-kosan di jln Sei Babura, Kampung Bicara, Kel Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi pada Senin (19/3/2018), bahlan seorang diantaranya terpaksa dilumpuhkan petugas dengan menembak kakinya karena berusaha melawan dan melarikan diri.
“Kedua pelaku yang berhasil kita amankan adalah Al Fahmi (45) warga Jln Talang Andong RT 16, RW PP3, Desa Sungai Reboh, Kecamatan Banyuasin, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) dan Suryadi (40), warga Jln Sersan Anin Lingk 1, kel Mangun Jaya Kayu Agung, kota Palembang, Sumsel. Sedangkan satu lagi rekan mereka bermarga S yang merupakan warga kota Tebingtinggi berhasil melarikan diri,” ujar Kasubbag Humas AKP MT Sagala, Rabu (21/3/2018) siang.
Baca Juga : Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi Di Tebingtinggi, Rp 100 Juta Raib
Dijelaskan, peristiwa pencurian uang dengan modus pecah kaca ini berawal saat korban Bahtiar menyimpan uangnya sebesar Rp 100 juta di dalam mobilnya, kemudian korban memarkirkan mobil itu dihalaman Parkir BRI, lalu korban masuk ke BRI tersebut.
Namun tidak berapa lama satpam Bank itu menyampaikan kepada korban kalau kaca mobilnya telah pecah dan dirusak. Korban kemudian langsung melihat dan memeriksa isi dalam mobilnya dan ternyata uang Rp. 100 juta didalam plastik yang sebelumnya dia simpan dalam mobil itu sudah raib.
Atas peristiwa itu korban membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi dan petugas yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti. Hingga dari hasil rekaman CCTV yang berada di sekitar Bank BRI itu, terlihat ciri-ciri ketiga pelaku.
Petugas kemudian melakukan pencarian hingga mengetahui keberadaan pelaku. Namun ketika dilakukan penggrebekan di rumah Kos-kosan yang disewa pelaku itu, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri. Petugas kemudian melepas tembakan peringatan, namun pelaku suryadi tidak mengindahkannya.
Tidak mau tangkapannya lepas, petugas langsung mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menambak bagian kaki kanan Suryadi. Dan petugas berhasil meringkus kedua pelaku. Sedangkan Si berhasil melarikan diri.
Selain keduanya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti 2 unit handpone merk Samsung, satu unit handphone merek Nokia, 1 buah koper dan puluhan potong pakaian yang terdiri dari celana dan baju yang dibeli para pelaku dari uang hasil pencurian tersebut.
Saat ditanya, kedua pelaku mengaku baru satu bulan ini tinggal di kota Tebingtinggi atas undangan teman mereka S itu.
“Semua ini direncanakan oleh S, kami datang ke BRI Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha dan Suryadi kemudian memecahkan kaca mobil menggunakan sepotong besi, kemudian mengambil uang dari dalam mobil, sedangkan saya standbay diatas sepeda motor menunggu didepan bank, sementara S mengawasi orang-orang yang ada disekitar lokasi,” aku Fahmi.
Setelah berhasil melakukan aksinya, ketiganya kemudian berpencar hingga tidak lama S menghubungi keduanya untuk bertemu di dekat jembatan dan membagi uang hasil curian tersebut. “Uang hasil curian itu kami bagi tiga, yang kemudian uangnya dipergunakan untuk poya-poya, membeli pakaian dan memenuhi biaya hidup” ungkap pelaku Suryadi.
‘Atas peebuatannya, Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 4e, 5e dan KUHPidana,” tutup AKP MT Sagala.- (Nal)