TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama TebingTinggi Sosialisasi Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) / Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Selasa (28/6/2022) diruang Aula Balai Kota Jalan Sutomo.
Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela ini menawarkan sejumlah pilihan tarif bagi peserta program tersebut. Tax Amnesty Jilid II saat ini sedang berlangsung, selama periode pelaksanaan PPS pada tanggal 1 Januari 2022 hingga berakhir pada 30 Juni 2022.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi menyampaikan, pentingnya sosialisasi Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) / Program Pengungkapan Sukarela (PPS), karena sebagai aparatur penyelenggara negara wajib mengisi LHKPN, yang mana harus sinkron (selaras) antara harta yang dilaporkan dengan di LHKPN.
Dimiyathi meminta kepada peserta yang hadir untuk mengikuti sosialisasi dengan cermat, dan persilahkan untuk bertanya bila ada hal belum dipahami guna untuk disosialisasikan ke lingkungan kerja masing-masing.
“Saya minta Bapak, Ibu yang hadir disini, ikuti sosialisasi dengan cermat, kalau ada hal yang perlu dipertanyakan silahkan ditanyakan karena ini bukan hanya untuk pribadi bapak, ibu saja, ini nantinya disosialisasikan pada lingkungan kerja masing-masing,” tegas Pj Wali Kota.
Sementara itu, Ketua DPRD Tebingtinggi Basyaruddin Nasution berharap kepada DJP KPP Pratama Tebingtinggi agar anggota DPRD turut dilibatkan dalam sosialisasi terkait tax amnesty jilid II/ PPS ini.
“Karena waktu reses kesempatan baik bagi kami menyampaikan program pemerintah, termasuk tax amnesty jilid II/ PPS ini, program serupa atau masalah perpajakan, kami akan mensosialisasikan ke masyarakat,” ujar Ketua DPRD.
Selanjutnya Kepala Bidang Pendaftaran, Eksestensi dan Penilaian DJP Sumut II,Teguh Pribadi Prasetya mengungkapkan perlunya sinergitas dan kolaborasi demi sukses dan tercapainya target dalam tax amnesty jilid II/ PPS ini. Ditambahkannya, bahwa pajak yang kita (wajib pajak) akan setorkan kepada negara, akan kembali kepada kita teruntuk menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan, ujarnya
Sebelumnya Kepala Kantor KPP Pratama Tebingtinggi, Daniel Zebua dalam sambutan mengatakan bahwa wajib pajak yang melaporkan hartanya, baik harta bergerak maupun tidak bergerak, akan dijamin aman, rahasia dan yang penting, apa yang dimiliki agar betul disampaikan, terutama harta rumah, tanah dan kendaraan.
“Dalam hal ini kita harapkan kerjasamanya supaya kedepan bisa dimanfaatkan dalam waktu yang singkat. Karena hal ini (tax amnesty) suatu yang jarang dan tidak akan ada lagi kedepan dan gunanya itu untuk kita sendiri. Atas perhatian kita semua, kami mengucapkan terimakasih,” sebutnya.
Sosialisasi Tax Amnesty / Program Pengungkapan Sukarela ini turut dihadiri, Kapolres AKBP Muhammad Kunto Wibisono, Kajari Sundoro Adi, S.H., M.H, dan diikuti Kepala OPD atau mewakili, Camat dan Lurah. (APA)