TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Penerima bantuan sosial sembako kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara 2022, di Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, diduga bermasalah. Dari 22 orang, 3 diantaranya digugat masyarakat karena dinilai tidak cukup syarat dan ada yg alamatnya diduga fiktif.
Menurut sumber Wartatoday, Jumat (18/11/2022), tercantum nama Ketua LPM Syafrudin Lubis dan Kepling I, Suratmi dalam daftar penerima paket sosial berupa beras 5 kg, 1 kg minyak goreng dan 1 kg gula pasir.
Seorang lain nya bernama Sulastri beralamat di Jalan Basuki No 8, dimana ditempat itu tak ada yang bernama Sulastri. Kalau pun jika yang dimaksud Sulastri adik kandung dari Kepling Sulastri, beralamat di Jalan Basuki No 4 atau 6, sementara keberadaannya merantau ke luar kota sudah bertahun tahun.
Pemilihan nama nama tersebut dinilai berbau KKN, sebab masih ada masyarakat yang ekonomi nya lebih gawat dari ketiganya. Syafruddin selain pejabat kelurahan, juga pengusaha kedai sembako dan bilal mayit yang setiap bulan menerima honor APBD. Sedang Suratmi sebagai kepling juga penerima honor APBD, keduanya memperoleh bantuan BST. Sementara Sulastri mandah keluar kota, lalu siapa yang makan berasnya.
Lurah Tebing Tinggi Lama Donald SH, saat dikonfirmasi Jumat (18/11/2022) mengaku khilaf dalam memverifikasi data yang dikirim ke Dinas Sosial. Nanti akan kita rapat kan dan ditinjau kembali, katanya.
Ditegaskan Donald, pengurus LPM dan Kepling memang tidak boleh menerima bantuan. Begitu juga yang berbau KKN dan keberadaannya tidak jelas. “Hari ini juga saya rapat kan pak, kita verifikasi kembali,” janji Lurah. (hat)