TEBINGTINGGI, WARTAYODAY.COM – Kejaksaan Negeri Tebingtinggi memusnahkan barang bukti dari 43 Perkara sepanjang periode Agustus – Oktober 2019 yang sudah Inkcraht atau berkekuatan hukum tetap
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kajari Tebingtinggi diwakili Kasi Barang Bukti Okta Fiada Ginting, di Tempat pembuangan Akhir (TPA) milik Dinas Kebersihan Kota Tebingtinggi, Jalan Baja Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir kota setempat, Kamis (17/10/2019).
Okta Fiada Ginting menyebutkan, Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Sabu seberat 189,6 gram, Extasi seberat 88 gram, Handphone dan pakaian serta mesin Jackpot.
“Pemusnahan kita lakukan di TPA ini karwna ada barang bukti berupa mesin Jackpot yang terlalu besar, sehingga tidak memungkinlan kalau dilakukan di kantor Kejaksaan” kata Ginting.
Hadir dalam pemusnahan itu sejumlah Kasi Kejari Tebingtinggi, yakni beberapa Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan Plt Kepala BNN Kota Tebingtinggi, Suri Saragih.-