TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi, Sumateta Utara, musnahkan barang bukti dari tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus periode Maret – Desember 2018.
Pemusnahan barang bukti dari 87 kasus itu dilakukan dihalaman kantor Kejari, jalan Yos Sudarso kota Tebingtinggi, Senin (10/12/2018) pagi. Yang dipimpin Kajari Tebingtinggi Muhammad Novel, MH. Hadir disitu unsur Forkopimda kota Tebingtinggi
Ada pun barang bukti yang di musnahkan diantaranya Narkotika jenis ganja kering seberat 1051,46 gram, sabu seberat 292,17 gram dan Ekstasi sebanyak 0,6 gramm kemudian juga ada barang bukti Handphone (Telepone Seluler). Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar dan di blender.- (Wan)