Kejari Tebing Tinggi Tahan 2 Tersangka Kasus pembangunan Tembok penahan Pasar Induk

HUKUM, Tebing Tinggi603 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk Kota Tebing Tinggi.

Kedua tersangka, yakni Mantan Kepala Dinas Perdagangan kota Tebing Tinggi berinisial GBS, yang sekarang menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemko Tebing Tinggi, serta seorang Rekanan, selaku pelaksana Proyek tersebut, berinisial PH.

Informasi diperoleh, Keduanya ditetapkan Kejaksaan sebagai tersangka sejak Senin, 7 Agustus 2023 malam, dan teehadap keduanya juga langsung dipakaikan Rompi merah khas Tahanan Kejaksaan, untuk selanjutnya dilakukan penahanan.

Kasi Intelijen Hiras A. Silaban didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tebing Tinggi, Ris Sigiro, membenarkan telah ditetapkanya dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk ini.

“Benar, untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tembok penahan di Pasar Induk kota Tebing Tinggi Anggaran 2019 telah ditetapkan dua orang tersangka, berinisial GBS dan PH” kata Hiras saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Selasa (08/08/2023),

“Terhadap keduanya sudah dilakukan penahanan sejak Senin malam hingga 20 hari kedepan,” sambungnya.

Dikatakan Hiras, Proyek pembangunan tembok penahan Pasar Induk Tahun Anggaran 2019 ini senilai Rp458 juta. Sedangkan berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian Negara yang ditimbulkan dalam kasus ini senilai Rp203 juta, karena dalam pengerjaannya tidak sesuai volume yang ditetapkan.

Diketahui, dalam kasus ini pihak Kejaksaan sebelumnya telah melalukan serangkaian penyelidikan serta memeriksa keduanya dan sejumlah saksi sebelum menetapkan tersangka.

Bahkan, Seksi Intelijen Kejari Tebing Tinggi pada 8 Juli 2022 lalu juga sempat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tebing Tinggi guna mengumpulkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti atas kasus tersebut.- (Red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *