Kejari Tebing Tinggi Eksekusi Uang Pengganti Kasus Tembok Pasar Sakti

HUKUM, Tebing Tinggi462 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.com – Kejari Tebingtinggi resmi mengeksekusi uang pengganti, dalam perkara tindak pidana korupsi pemasangan tembok penahan Pasar Induk, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tahun Anggaran (TA) 2019, sebesar Rp 203 Juta lebih dari dua terpidana.

Hal ini diungkapkan Kajari Tebingtinggi, Muchsin SH MH, didampingi Kasi Pidsus, RIS Piere Sigiro, Kasi Intel, Hiras A Silaban kepada wartawan, Kamis (1/2/2024), di Kantor Kejari Tebingtinggi.

Kajari menyampaikan, penanganan perkara tersebut telah inckrah dengan terpidana Gul Bakhri Siregar, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan Nomor : 79/Pid.Sus-TPK/2023/PN-MDN tanggal 10 Januari 2024, dan terpidana atas nama Prio Handoko, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan Nomor : 80/Pid.Sus-TPK/2023/PN-MDN tanggal 10 Januari 2024.

“Dimana amar putusan, terbukti kedua terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Gul Bakhri Siregar dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda sebesar Rp. 53 juta lebih, dan Prio Handoko dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 150 juta lebih,” kata Kajari.

Berdasarkan putusan tersebut, eksekusi uang pengganti terhadap kerugian negara yang timbul atas perkara diatas akan dilakukan penyetoran atau pengembalian ke Kas Negara, tutup Kajari Tebingtinggi. (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *