Kasus Sabu, Roky Diringkus Polres Tebingtinggi

Kasubbag Humas dan Personil Satres Narkoba mengapit tersangka Roky.- (Photo : Ronal Pasaribu)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Roky Leo Sandi Silaban alias Roki (24), warga Jalan Kesatria Gg Ratih, Kelurahan Damar, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, diringkus personil Satres Narkoba polres Tebingtinggi.

“Tersangka ditangkap disekitar jalan Veteran, Senin (20/8/2018) malam sekira pukul 22.30 Wib” ucap Kasubbag Humas Polres Tebingtinggj, Iptu J Nainggolan di media center Mapolres Tebingtinggi, Senin (27/8/2018) siang.

Dijelaskan, penangkapan itu setelah sebelumnya Polisi menerima informasi adanya transaksi narkoba yang kerap dilakukan di sekitar Jalan Veteran. Petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud, hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka Roky saat sedng duduk diatas sepeda motornya.

“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,16 Gram, satu unit HP dan satu unit sepeda motor BK 5162 NAL milik pelaku

Saat menjalani pemeriksaan, Tersangka mengaku jika barang haram itu dia dapat dari rekannya yang bernama Boboy, warga Jalan Bulian Tebingtinggi. Namun, sewaktu petugas melakukan pencarian terhadap Boboy, pelaku tidak berhasil ditemukan

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan dan tersangka akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutup Humas Iptu J Nainggolan.- (Nal)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *