TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria pelaku tindak pidana narkorika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kaai Humas, AKP Agus Arianto menyebutkan, tersangka yang ditangkap berinisial Hr alias Kiding (41) warga Jalan Lintas, Lingkungan V Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
“Pelaku ini ditangkap saat berada di rumah kosong, dikawasan Jalan Deblod Sundoro Lingkungan II Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hiir Kota Tebing Tinggi pada hari Senin, 7 Agustus 2023 sekira pukul 22.15 WIB,” ujar AKP Agus dalam keterangan Pers yang diterima, Jumat (11/8/2023).
Dari tersangka, lanjut Kasi Humas, Polisi menyita barang bukti Dua bungkus plastik kilp berisi serbuk knstal narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 0,56 gram dan berat bersih (Netto) 0,19 gram, satu buah alat hisap (sabu) bong lengkap dengan kaca pirex, satu buah pipet plastik yang ujungnya runcing, satu buah dompet berisi Uang Rp1.450.000 dan satu unit handphone.
Saat diinterogasi Polisi, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka dibawa ke Satres Narkoba
“Akibat perbuatannya, tersangka ini akan dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus Arianto.- (Red/j)