Kasus Sabu, Dua Pria Ditangkap Polres Tebingtinggi

HUKUM, Tebing Tinggi138 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap dua pria pelaku sabu dari sebuah rumah di Jalan Abdul Rahman Lubis, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Kapolres Tebingtinggi melalui Kasat Narkoba AKP M Yunus kepada wartawan, Kamis (8/10/2020) membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku ditangkap pada hari Senin (5/10 2020).

kedua pelaku yang ditangkap berinisial Yu alias Unus (26) warga Jalan Bangau Desa Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dan IH alias Irpan (36) warga Jalan Abdul Rahman Lubis Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Disebutkan, Penangkapan pelaku bermula adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi.

“Saat melakukan pengintaian di TKP petugas melihat seorang laki-laki keluar. Saat ditangkap dan digeledah, dari kantong celana kanan ditemukan satu bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kasat.

Selanjutnya, petugas masuk kedalam rumah tempat keluarnya orang itu, dan didalam ada seorang pria mengaku bernama IH. Kemudian rumah tersebut digeledah dan dari tumpukan kain yang ada disana ditemukan satu bungkus plastik transparan diduga sabu juga satu buah mancis dan saru buah bong.

“Saat diintrogasi kedua orang tersebut mengaku narkotika tersebut di dapat mereka dari orang bernama panggilan Faisal dan belum tertangkap,” jelas Kasat Narkoba.

Kemudian kedua tersangka berikut barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres Tebingtinggi untuk proses penyelidikan. ” Kepada kedua pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tutup AKP Yunus.- (ibb)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *