TEBINGTINGGI, WARTAYODAY.COM – Dua penarik beca bermotor (Betor) diringkus Satres Narkoba polres Tebingtinggi karena terlibat penyalahgunan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap polisi dari lokasi dan waktu yang berbeda.
“Kedua pelaku adalah AK alias Kadir (27), warga Jalan Pala Lingk III, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi dan AH alias Amri (30), warga Dusun I Desa Korajim, Kecamatan Dolok Merawan, kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)” ucap Pjs Kasubag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J.Nainggolan didampingi Kanit 1 Sat Narkoba Iptu W Silitongga di Mapolres Tebingtinggi, Selasa (10/7/2018).
Disebutkan, pelaku Amri yang sehari-harinya sebagai penarik betor itu ditangkap petugas rabu (4/7/2018) siang di Kompleks Perumahan Sinar Harapan Jln Tengku Hasyim, Kota Tebingtinggi dan dari Armi diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0, 06 gram, 4 pipet plastik yang ujungnya runcing dan 1 kotak rokokkosong.
“Penangkaan pelaku setelah polisi mendapat informasi dari warga yang mengatakan bahwa pelaku sering membawa narkoba jenis sabu. Merespon itu perugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat melintas dijalan Tengku Hasyim dengan mengendarai betor” terang Kasubbag Humas.
Saat diperiksa petugas, Amri mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya yang baru di beli dari seorang berinisial Ko warga Kampung Lalang Tebingtinggi seharga Rp 50 ribu.
Sementara itu pelaku AK alias Kadir, yang juga berprofesi sebagai penarik betor itu, juga ditangkap petugas, Rabu (4/7/2018) sekira jam 12.30 Wib saat melintas mengendarai betor di Jalan Sisinggamangaraja, Kelurahan Bandar Sono , Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Dari Kadir yaang berstatus duda satu nak itu, diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkoba jenis sabu seberat 0,04 gram didalam bungkus kotak rokok dan saat diperiksa petugas, Kadir mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang baru dibeli dari seorang berinisial Sa, warga Bandar Sakti kota Tebingtinggi seharga Rp 80 ribu.
Untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi. “Kedua pelaku telah ditahan dan akan dijerat melanggar pasal 112 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Iptu J Nainggolan.- (Vid)