TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu berinisial A alias Arai (46) warga jalan Prof Dr Hamka Lingkungan V Gg Basumbu Bajenis Kota Tebingtinggi diringkus personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Pelaku ditangkap di kediamannya Rabu (14/3/2018) malam sekitar pukul 22.00 Wib” ujar Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi KBO Sat Narkoba Iptu J. Nainggolan, di Mapolres setempat, Kamis (29/3/2018) siang.
Dijelaskan penangkapan Arai berawal dari adanya informasi masyarakat kepada petugas kalau pelaku kerap menggunakan Narkotika jenis sabu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di kediamannya.
“Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti satu buah kotak plastik bekas permen yang didalamnya terdapat tujuh buah plastik kecil transparan berisikan serbuk putih kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram dan satu buat pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan” papar AKP MT Sagala.
Kepada petugas, Pelaku Arai mengakui sabu itu merupakan miliknya. Selanjutya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolres Tebingtinggi.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di mapolres Tebingtinggi untuk proses hukum lebih lanjut dan pelaku akan dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Kasubbag Humas.- (Nal)