TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Dua pria berinisial Ah alias Dani (32) warga Dusun 1 Desa Sei Buluh, Kec. Perbaungan, Sergai dan MF (41) warga Dusun 2 langgar tengah Desa Sei Buluh, Sergai, ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, terkait kasus Narkotika jenis Sabu.
“Kedua pelaku ditangkap petugas di jalan Ikhlas Debloid Sundoro, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Minggu (29/11/2020) sore” kata Kasat Resnaekoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas AKP J. Nainggolan, dalam keterangannya, Jumat (3/12/2020).
Disebutkan, Penangkapan itu berawal saat petugas menerima informasi akan adanya transaksi Narkoba di jalan Iklas Deblod Sundoro, merespon informasi itu, personil Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan ke TKP serta berhasil menangkap kedua pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, dari saku celana Dani ditemukan satu plastik kecil transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 8,40 gram, sedangkan dari MF ditemukan satu unit HP yang diduga ada hubungannya dengan narkotika tersebut.
Saat di interogasi, pelaku mengaku memeperoleh narkotika tersebut dari orang bernama panggilan Joni (DPO) dan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal diatas 5 Tahun” jelas Kaaubbag Humas,- (red)