TEBINGTINGGI, WARTAYODAY.COM – Personil unit reserse narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial SDHK alias Alim (33), warga Jln. Gurami Kel.Badak Bejuang Kec. Tebingtinggi Kota, kota Tebingtinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto menyebutkan, pelaku Alim ditangkap polisi di depan rumah kosong di Jln Gurami Lingk. IV Kel.Badak Bejuang hari Sabtu 16 Oktober 2021 sekira Pukul 14.30 WIB
“Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,04 gram dan berat bersih 4,52 gram, beberapa bungkus plastik transparan kosong, 1 buah pipet plastik runcing dan 1 buah botol bekas CDR.” ujar Agus Arianto dalam keterangan pers yang diterima Senin (18/10/2021).
Disebutkan, dari hasil interogasi awal di tempat kejadian, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke mako satres narkoba Polres Tebingtinggi.
“Pelaku sudah diamankan dan atas perbuatannya, akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” jelas Iptu Agus Arianto.- (js)