TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Dua tersangka penjual narkotika jenis ganja, berinisial Sa (56), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Tanjung Marulak kota Tebingtinggi dan temannya MM (45) warga Jalan Kesatria Lingkungan II Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir kota Tebingtinggi berhasil diringkus Personil Kepolisian Sekter (Polsek) Rambutan.
Informasi yang diperoleh, keduanya ditangkap petugas di Jalan Yos Sudarso, persisnya di depan Terminal Bandar Kajum Kota Tebingtinggi, Sabtu (16/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
Disebutkan, penangkapan itu bermula daei infromasi masyatakag yang menyutkan dillokasi penangkapan sering dilakukan transaksi Narkoba. Merespon itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Saat melakukan pengintaian di TKP, petugas melihat dua pria dengat gerak gerik yang mencurigakan. Petugas kemudian langsung menangkap keduanya dan saat dilakukan penggeledahan, dari saku celana tersangka Sam ditemukan amplop yang didalamnya terdapat 23 buah bungkusan kertas kecil yang diduga berisi naerkorika jenis Ganja. Atas temuan itu petugas kemudian memboyong kedua tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Rambutan.
Kapolsek Rambutan AKP Henri Surbakti yang dikonfirmasi wartawan melalui telepone Selulernya membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut ketika hendak transaksi.
“Kedua tersangka berikut batang bukti 23 oaket kecil daun ganja kering telah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut” terang Kapolsek.- (Wan)