TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Kantor pelayanan publik UPT Samsat Kota Tebingtinggi terus berbenah diri untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang mengurus administrasi (surat – surat) kenderaannya.
Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Agnis Juwita didampingi Kanit Regident Iptu Tahi Samosir, Senin (29/04/2024).
Ditegaskan Kasat Lantas, di UPT Samsat Kota Tebing Tinggi dan Kantor Pelayanan SIM Kota Tebing Tinggi, tidak ada melakukan pungutan liar terhadap segala urusan surat – surat kenderaan maupun dalam hal pembuatan atau perpanjangan SIM.
Sepanjang masyarakat sendiri yang datang langsung ke UPT Samsat Tebing Tinggi melakukan pengurusan surat – surat kenderaannya, dipastikan tidak ada pungutan liar. Artinya, masyarakat yang melakukan pengurusan surat surat kenderaanya, diminta jangan memakai jasa calo.
“Jika hal ini terjadi, bisa saja masyarakat menilai masih ada pengutipan tidak resmi di UPT Samsat Tebing Tinggi. Pada hal kutipan tersebut untuk jasa calo. Untuk itu, sekali lagi diimbau jangan memakai jasa calo untuk mengurus surat surat kenderaan ke UPT Samsat Tebing Tinggi,” tegas AKP Agnis Juwita.
Menurutnya, masyarakat dalam hal mengurus surat – surat kenderaan maupun pajak, cukup hanya membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan PP 76 / 2020. Diluar itu, tidak ada lagi pembayaran.
PNBP yang dimaksud yakni, pembayaran penerbitan STNK roda 2 Rp 100 ribu, TNKB roda 2 Rp 60 ribu. Roda 4 penerbitan STNK Rp 200 ribu dan TNKB Rp 100 ribu.- (Red)