Kantongi Sabu, Pria di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

HUKUM, Tebing Tinggi147 Dibaca

TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Seorang pria berinisial MJS alias Heri (29) di kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut, ditangkap personil satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi karena kedapatan mengantongi dua paket narkotika jenis Sabu

Kasat Narkoba Polres Tebing Tnggi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto menyebutkan, tersangka MJS yang merupakan warga Jalan Danau Maninjau, Lingkungan VI, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, kini telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi

“Pelaku ini ditangkap Polisi saat berada didepan rumahnya pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB,” kata Agus Arianto, di Mapolres Tebing Tinggi, Senin (8/8/2022)

Dijelaskan, penangkapan pria pengangguran ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai tersangka memiliki narkoba. Merespon informasi ini, personil Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan ke areah dimaksud hingga berhasil menangkap tersangka.

Dalam penangkapan itu, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah dompet kecil warna coklat dan satu dompet warna hitam didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang memiliki berat kotor (brutto) 2,87 Gram dan berat bersih (netto) 2,26 Gram. Kemudian juga disita beberapa buah plastik klip kosong dan satu unit Smartphone.

Kepada Polisi, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya hingga untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti dibawa ke mako Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

“Akibat perbuatannya MJS disangka dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP Agus Arianto- (red)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *