Janda Pemilik 4,85 Gram Sabu diciduk Polres Tebingtinggi

HUKUM, Tebing Tinggi115 Dibaca

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang Wanita berstatus Janda, berinisial PA alias Bobi (41) tahun, warga Jln Lengkuas Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, diciduk Personil satuan reserse narkoba Polres Tebingtinggi karena kasus kepemilikan 4,85 gram narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto menyebutkan, penangkapan Wanita ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap Narkotika di kawasan Cengkeh Lingkungan I Kelurahan Bandar Sakti Kota Tebingtinggi.

“Merespon laporan itu, Personil Unit I Satres Narkoba Polres Tebingtinggi dipimpin Kanit idik I Sat Narkoba Ipda Fernando F Sitepu kemudian melakukan penyelidikan ke rumah dimaksud.” ujar Kasubbag Humas dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).

Saat masuk kerumah tersangka, Polisi langsung mengamankan pelaku yang saat itu berada didalam rumahnya dan menemukan tas sandang tang berada di samping pelaku

Barang bukti sabu yang disita petugas dari tersangka

“Saat digeledah dalam tas itu ditemukan 1 kotak rokok berisikan 12 bungkus plastik klip transparan yg didalamnya masing-maaing terdapat serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Kotor 4,85 Gram dan 1 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat sejumlah plastik klip transparan kosong” papar Agus Arianto.

Ketika diinterogasi petugas, tersangka mengakui barang bukti itu miliknya, hingga untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka dibawa ke mako satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

“Saat ini tersangka Bobi berikut barang bukti sudah diamankan di Mako Satres Narkoba Polres Tebibgtinggi. Atas perbuatannya, pelaku ini akan dijerat melanggar pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Kasubbag Humas.- (js)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *