Janda 4 Anak Ini Kedapatan Simpan Sabu Di Bra

Pelaku Su alias Umi diapit AKP MT Sagala dan Iptu J Nainggolan di Mapolres Tebingtinggi.- (Photo : Ronal Pasaribu)

TEBINGTINGGI, WARTATODAY.COM – Seorang wanita berstatus janda empat anak, beinisial Su alias Umi (40) diringkus personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi karena kedapatan memilili narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku didalam bra miliknya.

“Pelaku Umi merupakan warga jalan Ikhlas, Lingkungan I, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi” ucap Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala didampingi KBO Satres Narkoba Iptu J Nainggolan di Mapolres Tebingtinggi, Selasa (8/5/2018).

Menurut Kasubbag Humas, Pelaku Umi ditangkap petugas pada hari Rabu (2/5/2018) siang sekitar pukul 13.20 Wib saat menunggu seseorang di pinggir jalan di jalan di jalan Iklas.

Dan saat digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus plastik kecil transparan yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram, yang disembunyikan Umi didalam pakaian dalam (Bra) yang dikenakannya.

“Saat pelaku dibawa kerumahnya dan dilakukan pengeledahan, kita kembali menemukan barang bukti berupa 1 buah alat hisap sabu (Bong), 1 lembar Kertas Putih, 1 buah Dompet, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah Kaca Pirex, 1 buah Jarum Suntik, 3 buah Mancis serta 1 buah Pipet Plastik,” terang AKP MT Sagala.

Dalam pemeriksaan, pelaku Umi mengaku jika sabu seberat 0,22 gram tersebut adalah milik teman prianya yang biasa dipanggil Dear, warga Persiakan. “Aku dititipi uang Rp 200 ribu dan disuruh untuk membeli buah (sabu) oleh Dear. Namun sebelum Dear datang menjemput, aku keburu ditangkap polisi,” ungkap Umi yang sehari harinya bekerja sebagai pegawai disalah satu Salon yang ada di kota Tebingtinggi itu

Pelaku Umi juga mengakui dia membeli sabu itu dari Jaya (DPO), dan ini adalah untuk yang ketiga kalinya. “Aku hanya berteman biasa dengan Dear, namun kami telah beberapa kali mengunakan sabu bersama,” sebut Umi yang mengaku sudah menjada sejak 10 tahun lalu karena bercerai dengan suaminya.

Akibat perbuatannya, pelaku Su alias Umi kini telah ditahan dan akan dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

“Hingga saat ini pelaku masih kita tahan di Mapolres Tebingtinggi dan polisi masih terus mengejar pelaku lain yang berhubungan dengan perkara ini,” tegas AKP MT Sagala.- (Nal)

print

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *