TEBING TINGGI, WARTATODAY.com – Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang buruh harian lepas berinisial GRP (37) warga Perumnas Bagelen Kota Tebing Tinggi. GRP ditangkap Polisi kaena diketahui akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dipinggiran rel kereta api, Jumat (26/04/24l024
Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat petugas Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar yang semakin resah akan pergerakan pelaku beberapa waktu sebelumnya. Menanggapinya, petugas mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.
Saat petugas menyusuri rel kereta api yang ada disekitaran Jalan Abadi Kelurahan Deblod Sundoro Kota Tebing Tinggi, petugas melihat pelaku seorang diri sedang berdiri dipinggiran rel. Petugas pun menghampiri pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap pakaian pelaku.
“Hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket seberat 1,77 gram dari tangan pelaku, plastik klip kosong, pipet plastik berbentuk sekop dan uang tunai”, kata AKP Agus, Minggu (28/4/2024)
Saat diinterogasi, pelaku mengaku sabu itu miliknya dan keberadaan pelaku dipinggiran rel kereta api untuk melakukan transaksi. Namun sebelum melakukan transaksi, dirinya keburu ketangkap petugas Sat Narkoba. Kini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.- (Red/jj)